Jumat, 31 Agustus 2018

CARA PENDIRIAN KOPERASI

Cara mendirikan koperasi di Indonesia terbilang sangat mudah karena persyaratan yang harus dipenuhi tidak terlalu banyak, akan tetapi saringkali aspek idiologis dari pendirian koperasi dikesampingkan. padahal dalam konteks koperasi Indonesia bagian inilah yang sangat penting. 

Bagaimana cara mendirikan koperasi yang baik? hal pertama yang harus diketahui adalah pengertian koperasi dan jenis koperasi

Pengertian Koperasi

cara mendirikan koperasi
Kata Koperasi berasal dari Bahasa Inggris cooperative yang berarti kerjasama. Jadi pengertian koperasi secara sederhana adalah organisasi atau perkumpulan orang yang bergabung secara sukarela dan mempunyai tujuan sama dalam memenuhi kebutuan serta salang bekerjasama. Koperasi seharusnya mempunyai Badan Hukum, tetapi jika tidak mempunyai badan hukum akan disebut sebagai Pra-koperasi.

Macam-macam koperasi

Koperasi menurut usahanya dapat di bedakan menjadi:
  1. Koperasi Produksi Contoh : koperasi pertanian, koperasi susu ( peternak), Koperasi batik dll
  2. Koperasi KonsumsiContoh: Koperasi yang mengusahakan swalayan, toko dll
  3. Koperasi Jasa, Koperasi yang mengusahakan bisnis trasportasi misalnya :kopata, kobutri. Koperasi simpan pinjam dll
  4. Koperasi Serba UsahaKoperasi yang mempunyai banyak usaha
Sebenarnya masih banyak macam-macam koperasi berdasarkan pengelompokan-pengelompokan yang lain.

Langkah-langkah mendirikan Koperasi

Langkah Pertama cara mendirikan koperasi
Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut.
Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?

Langkah Kedua
Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini.

Langkah Ketiga
Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.

Langkah 4
Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Langkah 5
Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.

Pengelolaan koperasi
Paling sedikit ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam usaha mensukseskan koperasi.
adminstrasi yang baik, termasuk didalamnya adalah administrasi keuangan.
Sumber Daya Manusia yang baik, bertagwa dan bertanggung jawab
Pengelolaan anggota dan relasi yang baik.

Sumber: http://www.koperasi.net/2008/06/bagaimana-memulai-sebuah-koperasi.html

Senin, 27 Agustus 2018

MARI BUDIDAYAKAN IKAN GABUS


Ikan gabus. Hampir semua orang tahu. Karena mereka sudah merasakan kelezatannya. Ikan inipun mudah sekali didapat, bisa dibeli di pasar, bahkan di warung-warung sekitar tempat tinggalnya. Namun apakah mereka tahu asal-usul ikan tersebut. Tentu saja tidak semua orang tahu, termasuk cara budidayanya. Inilah yang akan dikupas dalam artikel ini.
Soal asal usul. Ternyata ikan gabus adalah ikan asli Indonesia. Hidup di perairan sekitar kita, di rawa, di waduk dan di sungai-sungai yang airnya tenang. Namun ikan gabus yang bisa dibeli di pasar-pasar dan warung-warung, kemungkinan besar dari Kalimantan. Karena pulau itulah yang kini menjadi pemasok terbesar untuk pasar-pasar seluruh Indonesia. Namun sayang, populasi ikan gabus di alam sudah mulai berkurang, sehingga budiadaya ikan ini perlu dikembangkan.
Lalu soal cara budidaya ikan gabus. Ternyata ikan inipun tidak susah. Tidak perlu dengan pemijahan buatan, cukup dengan pemijahan alami. Tentu saja hal ini disebabkan karena ikan gabus sudah akrab dengan perairan kita. Salah satu instansi perikanan yang sudah berhasil adalah Balai Budidaya Air Tawar Mandiangin, Kalimantan Selatan. Artikel inipun diambil dari salah satu leafletnya.
Namun sebelum mengupas tentang cara budidayanya, alangkah lebih baiknya kita tahu dulu tentang biologinya, terutama habitat, kebiasaan hidup, kebiasaan makan dan sistematikanya. Di Kalimantan, ikan gabus banyak ditemukan di rawa-rawa daerah pedalaman, hidup di dasar perairan yang dangkal, bersifat carnivor atau pemakan daging, terutama ikan-ikan kecil yang mendekatinya. Ikan gabus bersifat musiman, memijah pada musim hujan dari Bulan Oktober hingga Desember.
Secara sistematika, seorang ahli perikanan, Kottelat (1993) memasukan kedalam : Kelas : Pisces; Ordo : Labyrinthycy; Famili : Chanidae; Genus : Channa; Spesies : Channa striata; sinonim dengan Ophiochephalus striatus. Ikan gabus memiliki nama lain, yaitu gabus isilah Indonesia, Haruan merupakan nama daerah Kalimantan. Sedangkan dalam Bahasa Inggeri disebut Snaka Head Fish.

Beda jantan dan betina
Jantan dan betina ikan gabus bisa dibedakan dengan mudah. Caranya dengan melihat tanda-tanda pada tubuh. Jantan ditandai dengan kepala lonjong, warna tubuh lebih gelap, lubang kelamin memerah dan apabila diurut keluar cairan putih bening. Betina ditandai dengan kepala membulat, warna tubuh lebih terang, perut membesar dan lembek, bila diurut keluar telur. Induk jantan dan harus sudah mencapai 1 kg.

Pemijahan
Pemijahan dilakukan dalam bak beton atau fibreglass. Caranya, siapkan sebuah bak beton ukuran panjang 5 m, lebar 3 m dan tinggi 1 m; keringkan selama 3 – 4 hari; masukan air setinggi 50 cm dan biarkan mengalir selama pemijahan; sebagai perangsang pemijahan, masukan eceng gondok hingga menutupi sebagian permukaan bak; masukan masukan 30 ekor induk betina; masukan pula 30 ekor induk jantan; biarkan memijah; ambil telur dengan sekupnet halus; telur siap untuk ditetaskan.
Untuk mengetahui terjadinya pemijahan dilakukan pengontrolan setiap hari. Telur bersifat mengapung di permukaan air. Satu ekor induk betina bisa menghasilkan telur sebanyak 10.000 – 11.000 butir.

Penetasan telur
Penetasan telur dilakukan di akuarium. Caranya : siapkan sebuah akuarium ukuran panjang 60 cm, lebar 40 cm dan tinggi 40 cm; keringkan selama 2 hari; isi air bersih setinggi 40 cm; pasang dua buah titik aerasi dan hidupkan selama penetasan; pasang pula pemanas air hingga bersuhu 28 O C; masukan telur dengan kepadatan 4 – 6 butir/cm2; biarkan menetas. Telur akan menetas dalam waktu 24 jam. Sampai dua hari, larva tidak perlu diberi pakan, karena masih menyimpan makanan cadangan.

Pemeliharaan larva
Pemeliharaan larva dilakukan setelah 2 hari menetas hingga berumur 15 hari, dalam akuarium yang sama dengan kepadatan 5 ekor/liter. Kelebihan larva bisa dipelihara dalam akuarium lain. Pada umur 2 hari, larva diberi pakan berupa naupli artemia dengan frekwensi 3 kali sehari. Dari umur 5 hari, larva diberi pakan tambahan berupa daphnia 3 kali sehari, secukupnya. Untuk menjaga kualitas air, dilakukan penyiponan, dengan membuang kotoran dan sisa pakan dan mengganti dengan air baru sebanyak 50 persen. Penyiponan dilakukan 3 hari sekali, tergantung kualitas air.

Pendederan
Pendederan I ikan gabus dilakukan di kolam tanah. Caranya : siapkan kolam ukuran 200 m2; keringkan selama 4 – 5 hari; perbaiki seluruh bagiannya; buatkan kemalir dengan lebar 40 cm dan tinggi 10 cm; ratakan tanah dasarnya; tebarkan 5 - 7 karung kotoran ayam atau puyuh; isi air setinggi 40 cm dan rendam selama 5 hari (air tidak dialirkan); tebar 4.000 ekor larva pada pagi hari; setelah 2 hari, beri 1 – 2 kg tepung pelet atau pelet yang telah direndam setiap hari; panen benih dilakukan setelah berumur 3 minggu.

SUMBER:
http://bdp-unhalu.blogspot.coM
http://agusrochdianto.wordpress.com
http://ebookbrowsee.net

Jumat, 24 Agustus 2018

DAPATKAH DIBENTUK KOPERASI SYARIAH

Koperasi Simpan Pinjam Syariah atau Koperasi jasa keuangan syariah disingkat KJKS memiliki dimensi yang berbeda dengan koperasi simpan pinjam konvensional demikian pula jika dibandingkan dengan BMT. Perkembangan ekonomi syariah di Dunia dan juga Indonesia yang notabene memiliki jumlah penduuk muslim sangat tinggi di sambut oleh pelaku bisnis jasa keuangan dengan mendirikan bank syariah. di tingkat mikro BMT mulai bermunculan sejak tahun 1984. bagi anda penggiat koperasi simpan pinjam konvensional tentu bertanya apa bedanya dengan KSP atau USP pada umumnya dan bagaimana dengan BMT yang sudah ada selama ini? tulisan saya ini akan mengupas sedikit tentang pertanyaan-pertanyaan mendasar diatas.

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam syariah atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Pengertian koperasi simpan pinjam Syariah atau kita juga bisapkoperasi jasa keunagan Syariah menurut Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 bisa dilihat dibawah ini.
Pengertian koperasi simpan pinjam Syariah


Perbedaan BMT dengan Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Saya mendapatkan pertanyaan sederhana tetapi tentang perbedaab BMT dengan koperasi simpan pinjam syariah Sebenarnya antara Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan BMT sama saja. Hanya saja ada perbedaan pada lembaganya yaitu pada koperasi syariah hanya terdiri satu lembaga saja, yaitu koperasi yang dijalankan dengan sistem  Syariah. Sedangkan pada BMT terdapat 2 (dua) lembaga yaitu diambil dari namanya 'Baitul Maal Wa At Tamwil' yang berarti 'Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)'. Baitul Maal berarti Lembaga Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah). Ini berarti bahwa Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) yang dijalankan dengan dua lembaga sebagaimana disebut di atas berarti disebut BMT dan yang hanya menjalankan Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) saja tanpa Lembaga Zakat disebut Koperasi Syariah saja.

Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Syariah KJKS

Kegiatan Koperasi Simpan pinjam Syariah yang dalam hal ini disebut Usaha Jasa Keuangan Syariah adalah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya melalui mekanisme usaha Jasa Keuangan Syariah dari dan ditujukan penyaluranya untuk anggota Koperasi , calon anggota Koperasi ataupun anggota Koperasi lain

Pada prinsipnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi Simpan Pinjam Syariah yang kegiatan usahanya meliputi bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan yang sustemnya sesuai pola bagi hasil (syariah). Sedangkan yang disebut Unit Jasa Keuangan Syariah adalah unit usaha pada Koperasi 

Dalam koperasi simpan pinjam Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah adalah yang dipilih oleh koperasi berdasarkan keputusan dari rapat anggota dimana dewan ini beranggotakan alim ulama yang ahli persoalan dalam syariah. Dalam menjalankan fungsinya dewan pengawas syariah  menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah pada koperasi dan  berwenang untuk memberikan tanggapan atau melakukan penafsiran terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.

Manajemen koperasi KJKS terdiri dari pengurus yang  menjalankan berbagai fungsi
eksekutif yang bisa mengangkat pengelola usaha setara direktur, manajer dan ataupun
kepala unit. Pengelola usaha merupakan tenaga profesional dan berpengalaman yang diangkat oleh
pengurus dan di ajukan dalam rapat anggota untuk mendapat persetujuan.

Dalam organiasai koperasi simpan pinjam Syariah juga terdapat Perangkat organisasi KJKS terdiri dari Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi, Pengurus, dan juga Pengawas. sama seperti halnya koperasi simpan pinjam konvensional.

Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Simpanan dalam Koperasi jasa Keuangan Syariah adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon
anggota atau anggota koperasi mitra kepada koperasi simpan pinjam Syariah dalam
bentuk simpanan/tabungan dan simpanan berjangka.

Simpanan Wadiah Yad Adh-Dhamanah adalah simpanan anggota KJKS dengan akad wadiah atau titipan namun dengan sepersetujuan penyimpan dana simpanan dapat digunakan oleh KJKS dan UJKS Koperasi untuk kegiatan yang bersifat operasional koperasi, dengan ketentuan penyimpan tidak akan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya, tetapi bisa
diganti kompensasinya  dengan imbalan bonus yang besarnya ditentukan sesuai kebijakan dan kemampuan koperasi yang bersangkutan.

Investasi mudharabah Al-Mutlaqah adalah tabungan dari anggota pada koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah yang diperlakukan sebagai bentuk investasi anggota untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang ditujukan kepada anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya dengan pengelolaan secara profesional disertai ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya sesuai nisbah (proporsi bagi hasil) sesuai dengan yang disepakati pada saat pembukaan rekening tabungan.

Investasi mudharabah Berjangka adalah merupakan tabungan anggota anggota koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah dimana penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi. 

Sumber: http://www.koperasi.net/2015/09/koperasi-simpan-pinjam-syariah.html