Jumat, 24 Agustus 2018

DAPATKAH DIBENTUK KOPERASI SYARIAH

Koperasi Simpan Pinjam Syariah atau Koperasi jasa keuangan syariah disingkat KJKS memiliki dimensi yang berbeda dengan koperasi simpan pinjam konvensional demikian pula jika dibandingkan dengan BMT. Perkembangan ekonomi syariah di Dunia dan juga Indonesia yang notabene memiliki jumlah penduuk muslim sangat tinggi di sambut oleh pelaku bisnis jasa keuangan dengan mendirikan bank syariah. di tingkat mikro BMT mulai bermunculan sejak tahun 1984. bagi anda penggiat koperasi simpan pinjam konvensional tentu bertanya apa bedanya dengan KSP atau USP pada umumnya dan bagaimana dengan BMT yang sudah ada selama ini? tulisan saya ini akan mengupas sedikit tentang pertanyaan-pertanyaan mendasar diatas.

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam syariah atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Pengertian koperasi simpan pinjam Syariah atau kita juga bisapkoperasi jasa keunagan Syariah menurut Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 bisa dilihat dibawah ini.
Pengertian koperasi simpan pinjam Syariah


Perbedaan BMT dengan Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Saya mendapatkan pertanyaan sederhana tetapi tentang perbedaab BMT dengan koperasi simpan pinjam syariah Sebenarnya antara Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan BMT sama saja. Hanya saja ada perbedaan pada lembaganya yaitu pada koperasi syariah hanya terdiri satu lembaga saja, yaitu koperasi yang dijalankan dengan sistem  Syariah. Sedangkan pada BMT terdapat 2 (dua) lembaga yaitu diambil dari namanya 'Baitul Maal Wa At Tamwil' yang berarti 'Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)'. Baitul Maal berarti Lembaga Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah). Ini berarti bahwa Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) yang dijalankan dengan dua lembaga sebagaimana disebut di atas berarti disebut BMT dan yang hanya menjalankan Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) saja tanpa Lembaga Zakat disebut Koperasi Syariah saja.

Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Syariah KJKS

Kegiatan Koperasi Simpan pinjam Syariah yang dalam hal ini disebut Usaha Jasa Keuangan Syariah adalah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya melalui mekanisme usaha Jasa Keuangan Syariah dari dan ditujukan penyaluranya untuk anggota Koperasi , calon anggota Koperasi ataupun anggota Koperasi lain

Pada prinsipnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi Simpan Pinjam Syariah yang kegiatan usahanya meliputi bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan yang sustemnya sesuai pola bagi hasil (syariah). Sedangkan yang disebut Unit Jasa Keuangan Syariah adalah unit usaha pada Koperasi 

Dalam koperasi simpan pinjam Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah adalah yang dipilih oleh koperasi berdasarkan keputusan dari rapat anggota dimana dewan ini beranggotakan alim ulama yang ahli persoalan dalam syariah. Dalam menjalankan fungsinya dewan pengawas syariah  menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah pada koperasi dan  berwenang untuk memberikan tanggapan atau melakukan penafsiran terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.

Manajemen koperasi KJKS terdiri dari pengurus yang  menjalankan berbagai fungsi
eksekutif yang bisa mengangkat pengelola usaha setara direktur, manajer dan ataupun
kepala unit. Pengelola usaha merupakan tenaga profesional dan berpengalaman yang diangkat oleh
pengurus dan di ajukan dalam rapat anggota untuk mendapat persetujuan.

Dalam organiasai koperasi simpan pinjam Syariah juga terdapat Perangkat organisasi KJKS terdiri dari Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi, Pengurus, dan juga Pengawas. sama seperti halnya koperasi simpan pinjam konvensional.

Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Simpanan dalam Koperasi jasa Keuangan Syariah adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon
anggota atau anggota koperasi mitra kepada koperasi simpan pinjam Syariah dalam
bentuk simpanan/tabungan dan simpanan berjangka.

Simpanan Wadiah Yad Adh-Dhamanah adalah simpanan anggota KJKS dengan akad wadiah atau titipan namun dengan sepersetujuan penyimpan dana simpanan dapat digunakan oleh KJKS dan UJKS Koperasi untuk kegiatan yang bersifat operasional koperasi, dengan ketentuan penyimpan tidak akan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya, tetapi bisa
diganti kompensasinya  dengan imbalan bonus yang besarnya ditentukan sesuai kebijakan dan kemampuan koperasi yang bersangkutan.

Investasi mudharabah Al-Mutlaqah adalah tabungan dari anggota pada koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah yang diperlakukan sebagai bentuk investasi anggota untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang ditujukan kepada anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya dengan pengelolaan secara profesional disertai ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya sesuai nisbah (proporsi bagi hasil) sesuai dengan yang disepakati pada saat pembukaan rekening tabungan.

Investasi mudharabah Berjangka adalah merupakan tabungan anggota anggota koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah dimana penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi. 

Sumber: http://www.koperasi.net/2015/09/koperasi-simpan-pinjam-syariah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar