Kamis, 19 April 2018

PENGEMBANGAN BUDIDAYA IKAN MAS

Budidaya ikan mas (Cyprinus carpio L.) telah lama berkembang di Indonesia. Selain mudah juga peluang usaha ikan mas cukup menjanjikan. Permintaan pasarnya tinggi, namun pasokan rendah. Keadan ini menjadikan harga ikan mas cukup menguntungkan. Budidaya ikan mas dilakukan dalam beberapa tahapan.

Pematangan Gonad di kolam tanah

Pematangan gonad ikan mas bisa dilakukan di kolam tanah. Caranya, siapkan kolam ukuran 100 m2; keringkan selama 2 – 4 hari dan perbaiki seluruh bagian kolam; isi air setinggi 50 – 70 cm dan alirkan secara kontinyu; masukan 200 kg induk; beri pakan tambahan (pelet) sebanyak 3 persen/hari.

Pematangan di kolam air deras
Pematangan gonad juga bisa dilakukan di kolam air deras. Caranya, siapkan kolam air deras ukuran 30 m2; keringkan selama 2 – 4 hari; isi air setinggi 60 – 80 cm dan alirkan secara kontinyu; masukan 150 kg induk; beri pakan tambahan (pelet) sebanyak 3 persen/hari. Catatan : induk jantan dan betina dipelihara terpisah.

Seleksi
Seleksi induk dilakukan dengan melihat tanda-tanda pada tubuh. Tanda induk betina yang matang gonad : perut gendut, gerakan lamban, lubang kelamin kemerahan dan berukuran 2 – 3 kg. Tanda induk jantan : gerakan lincah, keluar cairan putih susu bila dipijit lubang kelaminnya, dan berukuran antara 0,7 – 1,0 kg.

Pemijahan dan Penetasan di kolam tanah
Pemijahan ikan mas bisa dilakukan di kolam tanah. Caranya : siapkan kolam ukuran 12 m2; perbaiki seluruh bagiannya; keringkan selama 3 – 5 hari; isi air setinggi 60 cm dan alirkan secara kontinyu; pasang hapa ukuran panjang 4 m, lebar 2 m dan tinggi 1 m; pasang 10 buah kakaban; masukan 2 ekor induk betina; masukan pula 4 – 6 ekor induk jantan; biarkan memijah; setelah memijah ambil induk jantan dan betina; biarkan telur menetas di tempat itu.

Pemijahan dan Penetasan di bak
Pemijahan juga bisa dilakukan di bak. Caranya : siapkan bak ukuran 12 m2; keringkan selama 3 – 5 hari; isi air setinggi 60 cm dan alirkan secara kontinyu; pasang hapa ukuran panjang 4 m, lebar 2 m dan tinggi 1 m; pasang 10 buah kakaban; masukan 2 ekor induk betina; masukan pula 4 – 6 ekor induk jantan; biarkan memijah; setelah memijah ambil induk jantan dan betina; biarkan telur menetas di tempat itu.

Pendederan I
Pendederan pertama dilakukan di kolam tanah. Caranya : siapkan kolam ukuran 1.000 m2; keringkan 4 – 5 hari; perbaiki seluruh bagiannya; buatkan kemalirnya; ratakan tanah dasarnya; tebarkan 10 – 15 karung kotoran ayam atau puyuh; isi air setinggi 40 cm dan rendam selama 5 hari (air tidak dialirkan); tebar 100.000 ekor larva pada pagi hari; setelah 2 hari, beri 1 – 2 kg tepung pelet atau pelet yang telah direndam setiap hari; setelah 2 minggu, sebar ke kolam lain bila penuh; panen setelah berumur 3 minggu.

Pendederan II
Pendederan kedua dilakukan di kolam tanah. Caranya : siapkan kolam ukuran 1.000 m2; keringkan 4 – 5 hari; perbaiki seluruh bagiannya; buatkan kemalirnya; ratakan tanah dasarnya; tebarkan 10 – 15 karung kotoran ayam atau puyuh; isi air setinggi 40 cm dan rendam selama 5 hari (air tidak dialirkan); tebar 40.000 ekor (telah diseleksi); beri 3 – 5 kg tepung pelet atau pelet yang telah direndam setiap hari; panen setelah berumur sebulan.

Pendederan III
Pendederan ketiga dilakukan di kolam tanah. Caranya : siapkan kolam ukuran 1.000 m2; keringkan 4 – 5 hari; perbaiki seluruh bagiannya; buatkan kemalirnya; ratakan tanah dasarnya; tebarkan 10 – 15 karung kotoran ayam atau puyuh; isi air setinggi 40 cm dan rendam selama 5 hari (air tidak dialirkan); tebar 20.000 ekor (telah diseleksi); beri 3 – 5 kg tepung pelet atau pelet yang telah direndam; panen setelah berumur sebulan.

Pembesaran di kolam tanah
Pembesaran ikan mas bisa dilakukan di kolam tanah. Caranya : siapkan sebuah kolam ukuran 1.000 m2; perbaiki seluruh bagiannya; tebarkan 10 – 15 karung kotoran ayam atau puyuh; isi air setinggi 60 cm dan rendam selama 5 hari; masukan 100 kg benih hasil seleksi; beri pakan 3 persen setiap hari, 3 kg di awal pemeliharaan dan bertambah terus sesuai dengan berat ikan; alirkan air secara kontinyu; lakukan panen setelah 3 bulan. Sebuah kolam dapat menghasilkan ikan konsumsi sebanyak 400 – 500 kg.

Pembesaran di kolam air deras
Pembesaan ikan mas bisa dilakukan di kolam air deras (KAD). Caranya, siapkan sebuah kolam air deras ukuran 30 m2; keringkan selama 2 – 4 hari; isi air setinggi 60 – 80 cm dan alirkan secara kontinyu; masukan 150 kg induk; beri pelet setiap hari secara adlibitum (beri saat lapar dan hentikan setelah kenyang; lakukan panen setelah 3 bulan. Sebuah kolam air deras dapat meghasilkan ikan konsumsi sebanyak 1 – 1,5 ton.

Pembesaran di kolam jaring apung
Pembesaan ikan mas bisa juga dilakukan di kolam jaring apung (KJA). Caranya, siapkan sebuah kolam jaring apung lapis pertama; masukan 300 kg induk; beri pelet setiap hari secara adlibitum (beri saat lapar dan hentikan setelah kenyang; lakukan panen setelah 3 bulan. Sebuah kolam jaring aung dapat meghasilkan ikan konsumsi sebanyak 1,5 – 2 ton.

SUMBER:
http://bdp-unhalu.blogspot.com
http://agusrochdianto.wordpress.com
http://ebookbrowsee.net

Kamis, 12 April 2018

PERSYARATAN KEMASAN PRODUK PANGAN (PERIKANAN)




















Sumber:
http://komunitaspenyuluhperikanan.blogspot.co.id/2014/10/persyaratan-kemasan-produk-pangan.html

PEMBENIHAN IKAN MAS


Memilih calon indukan

Pemilihan calon indukan merupakan hal vital bagi usaha budidaya pembenihan ikan mas. Sukses tidaknya hasil pembenihan ditentukan oleh kualitas indukan ikan. Indukan yang dipilih harus dari keturunan yang unggul.
Untuk menyeleksi calon indukan sebaiknya dilakukan saat ikan masih berukuran 100-200 gram. Calon indukan jantan dan betina dipilih berdasarkan ciri-ciri sebagai berikut:
  • Umur indukan betina tidak kurang dari 1,5-2 tahun dengan berat minimal 2 kg per ekor. Untuk indukan jantan umurnya tidak kurang dari 8 bulan dengan berat minimal 0,5 kg per ekor.
  • Secara morfologis bentuk badan mulus, tidak cacat, sirip-siripnya tidak rusak. Ikan mas yang baik untuk indukan kepalanya lebih kecil dari badannya. Insangnya bersih, tidak ada bintik-bintik putih. Lensa matanya tampak jernih.Sisik di kedua sisi badannya simetris, tidak ada lekukan dan patahan. Warna sisik cerah, sisik yang kusam menandakan ikan terlalu tua. Sisik tersusun rapi dan ukurannya relatif besar. Ekornya baik dan kuat. Panjang ekornya lebih besar dibanding dengan lebarnya.
  • Calon indukan harus berasal dari keturunan yang berbeda, baik jantan maupun betina. Supaya tidak terjadi inbreeding yang menurunkan kualitas benih ikan.

Memelihara indukan

Pemeliharaan indukan jantan dan betina harus terpisah, masing-masing indukan menempati kolam yang berbeda. Kedalaman air kolam berkisar 60-80 cm. Sumber pengairan untuk kedua kolam tersebut harus pararel. Apabila di susun seri sebaiknya kolam indukan jantan diletakkan setelah kolam indukan betina.
Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi perkawinan tak disengaja. Karena bila indukan jantan melepaskan spermanya dan terbawa masuk ke kolam betina, bukan tidak mungkin akan terjadi pemijahan tak disengaja.
Budidaya pembenihan ikan mas
Indukan ikan mas membutuhkan luasan kolam 5 m2 per kg bobot tubuh. Artinya, bila kita memiliki indukan seberat 5 kg dibutuhkan minimal kolam seluas 25 m2. Dan, bila kita mempunyai 2 indukan maka dibutuhkan luasan kolam sebesar 50 m2. Kapasitas kolam bisa bertambah bila kualitas air dan sirkulasinya lebih baik. Suhu air ideal berkisar 25-30oC.
Indukan harus diberikan pakan yang sehat dan bergizi. Pakan utama bisa berupa pelet yang kandungan proteinnya 30-35%. Makanan tambahan lain yang diberikan adalah dedak jagung atau menir. Jangan memberikan pakan yang kandungan lemaknya tinggi.
Jumlah pakan yang dibutuhkan oleh indukan ikan mas sekitar 2-4% dari berat tubuhnya per hari. Frekuensi pemberian pakan sehari dua kali, setiap pagi dan sore. Indukan yang telah dikawinkan bisa melakukan perkawinan lagi setelah diistirahatkan di kolam indukan selama 2-3 bulan.

Pemijahan ikan mas

Dalam usaha budidaya pembenihan ikan mas, terdapat dua tipe pemijahan, yakni pemijahan alami dan buatan. Pada pemijahan alami proses perkawinan dan pembuahan sel telur oleh sperma dilakukan sendiri oleh si ikan. Sedangkan dalam pemijahan buatan diperlukan bantuan manusia seperti penyuntikan dengan hipofisa, penyuntikan hormon dan pembuahan in vitro.
Pemijahan ikan mas bisa dilakukan dengan dua cara di atas. Namun mengingat ikan mas mudah memijah, pemijahan buatan jarang diterapkan untuk ikan mas. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai pemijahan ikan mas silahkan baca artikel sebelumnya tentang cara pemijahan ikan mas.

Pendederan benih

Pendederan adalah suatu tahapan penumbuhan benih dalam budidaya pembenihan ikan mas. Benih ikan memiliki sifat-sifat tertentu sesuai dengan perkembangan umurnya. Setiap tingkatan umur membutuhkan perlakuan yang berbeda. Oleh karena itu, pembesaran benih ikan dilakukan melalui beberapa tahap pendederan.

a. Pendederan I

Pendederan pertama dilakukan pada larva yang telah berumur 7 hari. Larva dipindahkan ke kolam pendederan dari kolam penetasan telur. Pendederan bisa dilakukan di kolam yang biasa digunakan untuk budidaya pembesaran.
Seperti biasa, kolam tanah harus dipersiapkan terlebih dahulu, yaitu lakukan pengeringan, penjemuran, pengapuran, pemupukan dan penggenangan air. Lebih detailnya lihat persiapan kolam tanah untuk budidaya ikan.
Kepadatan tebar untuk pendederan pertama adalah 100-200 ekor/m2. Kedalaman air kolam diatur sekitar 60 cm. Sirkulasi air jangan terlalu deras karena benih masih kecil. Masukan dan keluaran air diberi saringan halus. Tujuannya agar hama seperti kodok dan kecebong tidak masuk ke dalam kolam dan bersaing dengan benih ikan.
Pelepasan benih sebaiknya dilakukan pada pagi hari. Caranya adalah benih beserta wadahnya, ember atau baskom, dimasukkan ke dalam kolam. Kemudian miringkan wadah tersebut sehingga benih bisa berenang keluar dari wadah. Biarkan benih keluar sendiri, jangan dipaksa. Penebaran seperti ini berguna agar benih bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan kolam yang baru.
Pakan yang dibutuhkan untuk pendederan tahap pertama adalah biota air yanng ditumbuhkan dalam kolam. Pakan tersebut cukup untuk benih yang masih kecil. Sebagai tambahan bisa diberikan pelet halus. Lama pemeliharaan pendederan pertama sekitar 4 minggu. Dealam tempo tersebut akan dihasilkan benih ikan berukuran 2-3 cm.

b. Pendederan II

Secara teknis pendederan kedua bisa dilakukan di kolam yang sama, tidak perlu pindah. Perbedaan antara pendederan pertama dan kedua adalah padat tebar ikan. Padat penebaran benih ikan untuk pendederan kedua sekitar 50-75 ekor/m2. Jadi, mau tidak mau ikan dari pendederan pertama harus dipindahkan sebagian ke kolam lain agar padat tebarnya sesuai.
Pendederan kedua berlangsung sama dengan yang pertama yaitu 4 minggu. Benih yang dihasilkan dari pendederan kedua berukuran sekitar 3-5 cm.

c. Pendederan III

Jenis kolam yang diperlukan untuk pendederan ke tiga sama dengan pendederan sebelumnya. Padat tebar untuk pendederan ke empat yaitu sekitar 25-30 ekor/m2. Pendederan ke tiga menghasilkan benih berukuran 5-8 cm.

d. Pendederan IV

Pendederan ke tiga berlangsung selama 4 minggu juga. Kepadatan tebar pendederan ke tiga sekitar 3-5 ekor/m2. Benih yang dihasilkan berukuran sekitar 8-12 cm, dengan bobot tubuh 80-100 gram per ekor. Ikan sebesar ini sudah cukup kuat untuk budidaya pembesaran.

Panen pembenihan ikan mas

Lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pembenihan ikan mas, mulai dari ikan dipijahkan hingga pendederan ke empat sekitar 4,5 bulan. Selanjutnya, benih ikan dijual ke petani pembesaran. Kebutuhan benih untuk budidaya pembesaran biasanya berukuran 100 gram per ekor.
—–
Referensi
  1. Budi Santoso. 1993. Petunjuk teknis budidaya ikan mas. Kanisius, Yogyakarta.
  2. Gusrina. 2008. Budidaya ikan. Buku ajar kelas X SMK. Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta.
  3. http://alamtani.com/pembenihan-ikan-mas.html

Rabu, 11 April 2018

TAHAPAN PENANGANAN PRODUK PERIKANAN


Mengingat produk perikanan merupakan produk yang mudah mengalami porses pembusukan yang disebabkan oleh aktivitas bakteri dan enzim, maka proses penanganan ikan setelah ditangkap mempunyai peranan yang sangat penting terhadap mutu/kualitas kesegaran ikan. Oleh karena itu, penanganan ikan hasil tangkapan harus dilakukan secara cepat dan tepat.
Persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan harus diterapkan oleh setiap pelaku usahaperikanan baik perorangan maupun badan usaha termasuk koperasi yang melakukan kegiatan produksi, pengolahan dan distribusi. Adapun persyaratan sistem jaminan mutu bagi pelaku usaha di bidang perikanan dalam menerapkan sistem jaminan mutu harus:
a.   memenuhi persyaratan hygiene sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
b.   menerapkan persyaratan dalam mencegah adanya bahaya biologi, kimia, dan fisik pada hasil perikanan yang diolah sesuai standar dan peraturan sesuai dengan spesifikasi produk;
c.    mempunyai program/prosedur yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini;
d.   menerapkan persyaratan pengendalian suhu dengan menjaga rantai dingin hasil perikanan atau sesuai dengan spesifikasi produk;
e.   bekerjasama dengan otoritas kompeten sehingga memungkinkan petugas pengawas mutu dapat melakukan pengendalian sesuai dengan peraturan yang berlaku;
f.     memastikan bahwa karyawan yang menangani hasil perikanan telah disupervisi dan diarahkan dan/atau dilatih tentang persyaratan dan penerapan sanitasi dan higiene pangan sesuai dengan aktivitas ditempat kerjanya;
g.   memastikan bahwa karyawan mampu dan bertanggung jawab terhadap pengembangan dan pemeliharaan prosedur yang dipersyaratan; dan
h.   memastikan bahwa karyawan yang menangani hasil perikanan tidak sedang menderita atau sebagai carrier/pembawa penyakit tertentu yang berpotensi mengakibatkan kontaminasi terhadap hasil perikanan.
Pada dasarnya, tahapan handling/penanganan ikan di setiap tahapan harus dilakukan dengan system rantai dingin (cold chain system). Namun demikian dalam modul ini, akan dibahas tentang penanganan ikan pada saat ikan tiba di tempat pembongkaran/pendaratan ikan hingga ikan tersebut sampai di tangan konsumen. Adapun pelaku-pelaku usaha perikanan yang terlibat dalam segmen tersebut yakni supplier/pengumpul dan pedagang pengecer.

A.  Unit Pengumpul/Supplier
Penerapan persyaratan jaminan mutu dan kemanan hasil perikanan pada unit pengumpul/supplier meliputi:
1. Persyaratan Umum
a.   unit pengumpul/supplier hanya menerima bahan baku dari unit pembudidayaan ikan yang bersertifikat cara budidaya ikan yang baik, atau dari kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang bersertifikat cara penanganan ikan yang baik;
b.   unit pengumpul/supplier harus memperhatikan jenis ikan tertentu yang dilarang atau memerlukan persyaratan tertentu yang dipasarkan untuk konsumsi manusia, misalnya:
1)      ikan beracun yang berasal dari familiTetraodontidae, Molidae, Diodontidae,Canthigasteridae; dan
2)      produk hasil perikanan yang mengandung biotoksin seperti jenis ikan karang yang mengandung toksin ciguatera dan kekerangan yang mengandung toksin hayati misalnya: Paralytic Shellfish Poisoning (PSP), Diarethic Shellfish Poisining (DSP), Amnesic Shellfish Poisining (ASP), Neurotic Shellfish Poisining (NSP).
c.    unit pengumpul/supplier dilarang menggunakan bahan tambahan yang tidak diizinkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.   unit pengumpul/supplier dilarang menggunakan bahan kimia misalnya: Pestisida, fumigan, desinfektan dan deterjen. Apabila digunakan maka harus di bawah pengawasan petugas yang mengetahui bahaya penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e.   unit pengumpul/supplier yang menangani produk beku harus mempunyai sarana:
1)      pembekuan yang mampu menurunkan suhu secara cepat hingga mencapai suhu pusat -18 oC; dan
2)      penyimpanan beku (cold storage) yang mampu menjaga suhu produk -18 oC atau lebih rendah.
f.     unit pengumpul/supplier yang menangani produk segar harus mempunyai sarana pendinginan yang mampu mempertahankan suhu produk pada titik leleh es;
g.   unit pengumpul/supplier yang akan melakukan penanganan atau pengolahan ikan harus memiliki, membangun atau bermitra dengan unit pengolah ikan; dan
h.   pengumpul/supplier dilarang memasarkan hasil olahan yang tidak sesuai standar untuk dikonsumsi manusia.
2. Persyaratan Lokasi dan Bangunan
a.   Lokasi
Unit Pengumpul/Supplier harus memenuhi persyaratan lokasi sebagai berikut:
1)      unit pengumpul/supplier harus dibangun di lokasi yang tidak tercemar dan berdekatan dengan sumber bahan baku yang bermutu baik, serta dapat diakses untuk melakukan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan; dan
2)      unit pengumpul/supplier tidak diperbolehkan dibangun di lingkungan pemukiman, kawasan industri atau kegiatan lain yang dapat mencemari hasil perikanan yang diolah.
b.   Bangunan
Unit Pengumpul/Supplier harus memenuhi persyaratan fasilitas bangunan minimal sebagai berikut:
1)      ruang kerja yang cukup untuk melakukan kegiatan dengan kondisi yang higienis;
2)      bangunan harus mampu menghindari kontaminasi terhadap hasil perikanan dan terpisah antara ruang penanganan hasil perikanan yang bersih dan ruang penanganan hasil perikanan yang kotor;
3)      bangunan harus dirancang dan ditata dengan konstruksi sedemikian rupa untuk mendukung proses penanganan secara saniter, cepat, dan tepat;
4)      bangunan harus dirawat, dibersihkan, dan dipelihara secara saniter;
5)      bangunan harus mampu melindungi produk dari binatang pengganggu dan potensi kontaminasi lainnya;
6)      ruangan yang digunakan untuk penanganan hasil perikanan harus memenuhi persyaratan:
a)      lantai harus mempunyai kontruksi kemiringan yang cukup, kedap air, mudah dibersihkan dan disanitasi, serta dirancang sedemikian rupa sehingga memudahkan pembuangan air;
b)      dinding harus rata permukaannya, mudah dibersihkan, kuat, dan kedap air;
c)      pintu terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibersihkan;
d)      langit-langit atau sambungan atap mudah dibersihkan;
e)      ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup untuk menghindari kondensasi; dan
f)       penerangan yang cukup, baik lampu maupun cahaya alami.
7)      bangunan harus dilengkapi fasilitas untuk mendukung kebersihan karyawan dengan konstruksi dan jumlah yang memadai sebagai berikut:
a)      toilet tidak berhubungan langsung dengan ruang penanganan;
b)      bak cuci kaki dan fasilitas cuci tangan yang mudah dijangkau untuk digunakan sebelum, selama dan sesudah melakukan penanganan hasil perikanan; dan
c)      ruang tempat penyimpanan barang-barang karyawan (loker).
8)      memiliki ruang atau tempat khusus untuk menyimpan es dan bahan kebutuhan penanganan lainnya, misalnya bahan pengemas.
3. Peralatan dan Perlengkapan
a.   Peralatan dan perlengkapan yang digunakan berhubungan langsung dengan ikan harus dirancang dan terbuat dari bahan tahan karat, tidak beracun, tidak menyerap air, mudah dibersihkan dan tidak menyebabkan kontaminasi terhadap hasil perikanan;
b.   Peralatan dan perlengkapan harus ditata sedemikian rupa pada setiap tahapan proses untuk menjamin kelancaran, mencegah kontaminasi silang dan mudah dibersihkan; dan
c.    Peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menangani limbah yang dapat menyebabkan kontaminasi, harus diberi tanda dan dipisahkan dengan jelas supaya tidak dipergunakan untuk menangani ikan, bahan penolong, bahan tambahan pangan, serta produk akhir.
4. Pekerja
a.   pekerja yang melakukan kegiatan penanganan hasil perikanan harus sehat, tidak sedang mengalami luka, tidak menderita penyakit menular atau menyebarkan kuman penyakit menular;
b.   menggunakan pakaian dan perlengkapan kerja yang bersih dan tutup kepala sehingga menutupi rambut secara sempurna;
c.    mencuci tangan sebelum memulai pekerjaan;
d.   tidak diperbolehkan merokok, meludah, makan dan minum di area penanganan produk; dan
e.   pekerja yang menangani produk tidak diperbolehkan menggunakan asesoris, kosmetik, obat-obat luar, atau melakukan tindakan yang dapat mengkontaminasi produk.


5. Penanganan Hasil Perikanan
a.   Produk Segar
1)   produk segar yang sedang atau masih menunggu untuk ditangani, dikemas dan/atau dikirim, harus diberi es atau disimpan di ruang dingin yang mampu mempertahankan suhu produk pada titik leleh es; dan
2)   penanganan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga mencegah kontaminasi atau penurunan mutu.
b.   Produk Beku
1)   harus memiliki fasilitas penyimpanan yang mampu mempertahankan suhu pusat produk -180C;
2)   apabila karena alasan teknis dipersyaratkan suhu yang lebih tinggi, misalnya dengan menggunakan pembekuan air garam untuk tujuan pengalengan diperbolehkan sepanjang tidak lebih tinggi dari -9°C; dan
3)   disimpan pada ruang penyimpanan beku yang dilengkapi dengan alat pencatat/perekam suhu otomatis yang mudah dibaca, sensor suhu harus diletakkan di tempat yang suhunya paling tinggi.
6. Pengepakan dan Pelabelan
a.   Pengepakan harus dilakukan pada kondisi yang higienis untuk menghindari kontaminasi pada hasil perikanan;
b.   Bahan pengepak harus memenuhi persyaratan higiene, yaitu:
1)   tidak boleh mempengaruhi karakteristik organoleptik dari hasil perikanan;
2)   tidak boleh menjadi sumber kontaminasi yang membahayakan kesehatan manusia; dan
3)   harus cukup kuat melindungi hasil perikanan.
c.    Bahan pengepakan tidak boleh digunakan kembali kecuali wadah tertentu yang terbuat dari bahan yang kedap air, halus, dan tahan karat yang mudah dibersihkan dan disanitasi;
d.   Bahan pengepakan yang digunakan untuk produk segar yang di-es harus dilengkapi dengan saluran pembuangan untuk lelehan air;
e.   Untuk tujuan pengawasan ketertelusuran (traceability) produk, digunakan label (untuk produk yang dikemas) atau dokumen yang menyertai (untuk produk yang tidak dikemas), adapun informasi tersebut mencakup:
1)   asal dan jenis produk yang dapat ditulis secara lengkap atau singkatan dengan menggunakan huruf besar; dan
2)   nama dan nomor registrasi unit pengumpul/supplier.
f.     Memperhatikan persyaratan pelabelan untuk produk-produk perikanan tertentu misalnya yang beracun (poisoning) atau memerlukan persyaratan tertentu untuk dikonsumsi.
Adapun tahapan penanganan/handling ikan oleh unit pengumpul/supplier adalah sebagai berikut:
-        Pastikan para pekerja bekerja dalam keadaan sehat dan menggunakan pakaian yang sesuai dengan yang dipersyaratkan.
-        Siapkan wadah pengangkutan berupa cool box ataucontainer yang telah dilapisi es pada bagian dasarnya.
-        Masukkan ikan-ikan yang baru dibongkar dari unit pembudidaya atau kapal penangkap yang bersertifikat ke dalam wadah (cool box/container) yang telah disiapkan. Ikan-ikan ini umumnya sudah mengalami proses sortasi, baik sortasi menurut jenisnya, menurut ukurannya, maupun menurut waktu penangkapannya.
-        Ikan-ikan yang telah dikemas dalam wadah selanjutnya diangkut ke tempat penampungan sementara.
-        Setelah tiba di tempat penampungan, selanjutnya lakukan sortasi final untuk mengoreksi hasil sortasi sebelumnya.
-        Ikan-ikan hasil sortasi final ini selanjutnya dicuci dengan menggunakan air dingin dan mengalir untuk membersihkan ikan dari sisa-sisa kotoran yang menempel.
-        Kegiatan selanjutnya adalah pengepakan dan pelabelan.
-        Ikan-ikan yang telah dikemas selanjutnya siap untuk dipasarkan kepada pedagang pengecer atau ke konsumen langsung.
-        Semua proses ini harus dilakukan dalam waktu yang cepat dan higienis sesuai dengan yang dipersyaratkan, sebagaimana tertera diatas.

B.   Pedagang Pengecer
Tahapan penanganan/handling oleh pedagang pengecer pada dasarnya sama dengan tahapan yang dilakukan pada saat ikan ditangani oleh pedagang pengumpul. Yang membedakan adalah jumlah atau kapasitas ikan yang ditangani. Namun demikian ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penanganan ikan oleh pedagang pengecer, diantaranya:
-        Hindari penggunaan alat yang dapat merusak ikan.
-        Hindari penggunaan bahan tambahan yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
-        Hindari hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya kontaminasi pada ikan.
-        Proses penanganan harus dilakukan dalam kondisi dingin (system rantai dingin/cold chain system) dan dalam waktu yang relative cepat.

Selain hal-hal tersebut diatas, umumnya pedagang pengecer menjual produk berbagai jenis ikan, sehingga sortasi menjadi kegiatan yang tidak boleh luput untuk dilakukan.

SUMBER:
Anonim, 1989. Petunjuk Praktis Penanganan dan Transportasi Ikan Segar. Balai Bimbingan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan,  Jakarta.
Anonim, 1992. Petunjuk Teknis Penanganan Tuna Loin Segar. Balai Bimbingan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, Jakarta.
Anonim, 1992. Petunjuk Teknis Transportasi Ikan Hidup Dengan Cara Dipingsankan. Bimbingan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan. Direktorat Jenderal Perikanan, Jakarta
Anonim, 2007. Juknis Penerapan Sistem Rantai Dingin dan Sanitasi Higiene di Unit Pengolahan Ikan. Direktorat Pengolahan Hasil. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. Departemen Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Undang-Undang RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Keputusan Menteri KP No 10 Tahun 2004 tentang Pelabuhan Perikanan
Keputusan MenterI KP No 52A Tahun 2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Kemanana Hasil Perikanan Pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi.